LHOKSUKON - Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Aceh Utara di Desa Alue Kejruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara yang dibangun senilai Rp 4 miliar, telantar sejak tiga tahun terakhir. Sebagian kaca pintu dan jendela gedung itu telah pecah. Bahkan, beberapa loteng juga telah rusak. Di kompleks SKB tersebut terdapat satu gedung administrasi, dua gudang, dan tiga aula pertemuan.
“Gedung itu telantar bukan karena kami tidak menggunakannya. Kami juga sangat memerlukan SKB itu. Karena, SKB yang di Lhokseumawe sudah tidak mampu menampung kapasitas setiap kali digelar acara. SKB di Alue Tingkeum lebih besar. Namun, gedung itu belum diserahkan ke kami oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh,” sebut Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara, Yusri SPd kepada Serambi, Sabtu (24/11).
Menurut dia, gedung tersebut dibangun tahun 2008 lalu dengan menggunakan dana Otsus senilai Rp 4 miliar. Disebutkan, jalan masuk ke gedung tersebut masih dalam proses sengketa perdata tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
“Keluarga pemilik tanah beberapa tahun lalu menggugat jalan itu. Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Pemkab Aceh Utara dinyatakan menang. Kini memasuki kasasi,” terang Yusri.
Disebutkan, pihaknya berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Aceh bisa menyerahkan gedung tersebut kepada pihaknya. Sehingga bisa diperbaiki dan digunakan untuk kegiatan sejumlah pelatihan, seminar dan kegiatan Disdikpora Aceh Utara lainnya. “Jika sudah diserahkan ke kita, gedung itu bisa kita fungsikan,” pungkas Yusri.(c46)
Minta ke Provinsi
SELAMA ini, koordinasi pembangunan dengan menggunakan dana Otsus antara dinas di Provinsi Aceh dengan dinas di kabupaten/kota memang selalu bermasalah. Seolah-olah tidak ada koordinasi antar keduanya. Sehingga, gedung SKB itu bisa telantar. Seharusnya, Disdikpora Aceh Utara meminta ke Dinas Pendidikan Aceh agar gedung itu bisa diserahkan segera. Jangan menunggu diserahkan. Minta saja langsung, sehingga gedung itu bisa digunakan. Apa pun ceritanya, pembangunan SKB itu dilakukan karena adanya usulan dari Pemkab Aceh Utara.
* Tgk Junaidi, Ketua Komisi D DPRK Aceh Utara.(c46) serambinews
“Gedung itu telantar bukan karena kami tidak menggunakannya. Kami juga sangat memerlukan SKB itu. Karena, SKB yang di Lhokseumawe sudah tidak mampu menampung kapasitas setiap kali digelar acara. SKB di Alue Tingkeum lebih besar. Namun, gedung itu belum diserahkan ke kami oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh,” sebut Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara, Yusri SPd kepada Serambi, Sabtu (24/11).
Menurut dia, gedung tersebut dibangun tahun 2008 lalu dengan menggunakan dana Otsus senilai Rp 4 miliar. Disebutkan, jalan masuk ke gedung tersebut masih dalam proses sengketa perdata tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
“Keluarga pemilik tanah beberapa tahun lalu menggugat jalan itu. Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Pemkab Aceh Utara dinyatakan menang. Kini memasuki kasasi,” terang Yusri.
Disebutkan, pihaknya berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Aceh bisa menyerahkan gedung tersebut kepada pihaknya. Sehingga bisa diperbaiki dan digunakan untuk kegiatan sejumlah pelatihan, seminar dan kegiatan Disdikpora Aceh Utara lainnya. “Jika sudah diserahkan ke kita, gedung itu bisa kita fungsikan,” pungkas Yusri.(c46)
Minta ke Provinsi
SELAMA ini, koordinasi pembangunan dengan menggunakan dana Otsus antara dinas di Provinsi Aceh dengan dinas di kabupaten/kota memang selalu bermasalah. Seolah-olah tidak ada koordinasi antar keduanya. Sehingga, gedung SKB itu bisa telantar. Seharusnya, Disdikpora Aceh Utara meminta ke Dinas Pendidikan Aceh agar gedung itu bisa diserahkan segera. Jangan menunggu diserahkan. Minta saja langsung, sehingga gedung itu bisa digunakan. Apa pun ceritanya, pembangunan SKB itu dilakukan karena adanya usulan dari Pemkab Aceh Utara.
* Tgk Junaidi, Ketua Komisi D DPRK Aceh Utara.(c46) serambinews
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !